Jenis Peraturan
:
Peraturan Direktur Jenderal
Nomor Peraturan
:
PER-6/PB/2018
Tentang
:
Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, Dan Lokasi Dalam Penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan, Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan, dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Bendahara Pengeluaran
Abstrak
:
-
Keterangan
: