Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  54

Tentang
:  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Abstrak
:   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 147, TLN No 6245), PP No 22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No 57, TLN No 3694) sebagaimana telah diubah dengan PP No 52 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No 85, TLN No 3760) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tarif PNBP yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi untuk pencipta arsip, siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu dan instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 31 Juli 2019. - Penjelasan PP pada hlm. 5

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan