Jenis Peraturan
:
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor Peraturan
:
2/PMK.05/2019
Tentang
:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Abstrak
:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keterangan
: