Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  57

Tentang
:  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING

Abstrak
:   bahwa untuk perbaikan tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No 47, TLN No 4286), UU No 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No 5, TLN No 4355), PP No 48 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 183, TLN No 6255) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Beberapa ketentuan dalam PP No 48 Tahun 2018 angka 4, angka 6, dan angka 8 Pasal 1 diubah dan penambahan pada angka 4a terkait pengertian Organisasi Internasional. - Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) terkait dengan pengelolaan anggaran Pemberian Hibah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Terdapat juga perubahan ketentuan penilaian usulan Pemberian Hibah dalam pasal 10. Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH paling sedikit memuat calon Penerima Hibah, indikasi besaran Pemberian Hibah, peruntukan hibah, jangka waktu Pemberian Hibah, dan K/L atau unit pengelola dana sebagai penaggungjawab kegiatan. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 15

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan