Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  53

Tentang
:  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Abstrak
:   bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik lndonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 147, TLN No 6245), PP No 22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No 57, TLN No 3694) sebagaimana telah diubah dengan PP No 52 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No 85, TLN No 3760) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Arsip Nasional Republik Indonesia. Tarif PNBP yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi untuk pencipta arsip, siswa/mahasiswa Indonesia yang tidak mampu dan instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) - Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku PP Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 7 - Lampiran PP pada hlm. 10

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan