Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  35

Tentang
:  PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Abstrak
:   bahwa meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan telah ditetapkan PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No 47, TLN No 4286), UU No 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No 5, TLN No 4355), PP No 19 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No 115, TLN No 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 18 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 77, TLN No 6207) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Perubahan pada ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) terkait pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 8

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan