Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  36

Tentang
:  PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

Abstrak
:   bahwa Pemerintah menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara; bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No 47, TLN No 4286), UU No 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No 5, TLN No 4355) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Penghasilan THR diberikan sebesar penghasilan 1(satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 11

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan