Jenis Peraturan
:
Peraturan Pemerintah
Nomor Peraturan
:
37
Tentang
:
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Abstrak
:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 12 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 223, TLN No 6263)
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai
- pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Penghasilan THR diberikan sebesar penghasilan 1(satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya atau sesuai dengan lampiran yang tercantum pada PP ini.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Penjelasan PP pada hlm. 7
- Lampiran PP pada hlm. 9
Keterangan
: