Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  37

Tentang
:  PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Abstrak
:   bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 12 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 223, TLN No 6263) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS. Penghasilan THR diberikan sebesar penghasilan 1(satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya atau sesuai dengan lampiran yang tercantum pada PP ini. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 7 - Lampiran PP pada hlm. 9

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan