Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  63

Tentang
:  INVESTASI PEMERINTAH

Abstrak
:   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No 5, TLN No 4355) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Pengelolaan Investasi Pemerintah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. - Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Dalam PP ini dijelaskan juga mengenai manajemen risiko dan pengendalian internal oleh OIP. - Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 25

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan