Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  28

Tentang
:  JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Abstrak
:   Bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No 147, TLN No 6245), PP No 22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No 57, TLN No 3694) sebagaimana telah diubah dengan PP No 52 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No 85, TLN No 3760) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang terdiri dari Deputi Bidang Penginderaan Jauh, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa. Tarif PNBP pada Pusat Teknologi dan Data Pengeinderaan Jauh berupa data satelit untuk instansi pemerintah, pemerintah daerah atau mahasiswa dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 8 - Lampiran PP pada hlm. 12

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan