Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  38

Tentang
:  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Abstrak
:   bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan perubahan; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No 47, TLN No 4286), PP No 24 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No 115, TLN No 6063) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai - perubahan ketentuan pada ayat (3) pasal 3, penambahan pasal 5 dan pasal 7. Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Penjelasan PP pada hlm. 6 - Lampiran PP pada hlm. 8

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan