Jenis Peraturan
:  Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan
:  17

Tentang
:  PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Abstrak
:   bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - bahwa besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah; Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU No 2 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No 2, TLN No 4168), PP No 29 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No 52, TLN No 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 32 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No 125). Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Perubahan Lampiran Daftar Gaji Pokok Anggota TNI PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - Lampiran PP pada hlm. 5

Keterangan
:  

Status Peraturan
: - Tentang

File Peraturan